NPM : 12211305
KELAS : 4EA26
Teori
Etika Deontologi
Etika Deontologi
Definisi Deontologi
adalah dari istilah bahasa Greek yang merujuk kepada tanggungjawab atau
kewajipan seorang individu. Deon bermaksud apa yang harus dilakukan (kewajipan)
atau "yang diharuskan atau diwajibkan" (duty). Deontologi ialah suatu
sistem moral / etika yang mengukur baik tidaknya suatu perbuatan semata-mata
berdasarkan maksud si pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut.
Mengikut teori etika
ini, menyatakan bahwa nilai moral suatu tindakan tidak boleh dinilai ke atas
kesudahannya (hasil / kebaikan yang akan didapati) kerana kesudahannya tidak
jelas dan tidak dapat ditentukan hasilnya semasa tindakan / keputusan tersebut
dibuat. Nilai prinsip bermoral sesuatu tindakan sebaliknya harus bergantung
pada niat seseorang itu yang membuat keputusan atau melakukan tindakan. Teori
ini menegaskan bahawa betul atau salahnya sesuatu tindakan itu tidak
berdasarkan atau ditentukan oleh akibat-akibat tindakan tersebut. Pendekatan
deontologi sudah diterima dalam konteks agama sekarang dan merupakan juga salah
satu teori etika yang terpenting.
Suatu tindakan bisnis
akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan karena tindakan itu mendatangkan
akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban
si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya,
untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk menawarkan barang
dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
Bagi etika deontologi yang menjadi dasar baik
buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam
konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.Ada
tiga prinsip yg harus dipenuhi :
- Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
- Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
- Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Konsep-Konsep
Deontologi
- Sistem etika ini hanya menekankan suatu perbuatan di dasarkan pada wajib tidaknya kita melakukan perbuatan itu.
- Disebut baik dalam arti sesungguhnya hanyalah kehendak yang baik, semua hal lain di sebut baik secara terbatas atau dengan syarat. Contohnya : kesihatan, kekayaan, kecerdikan, adalah baik jika digunakan dengan baik oleh kehendak manusia. Tetapi jika digunakan oleh kehendak jahat, semua hal itu menjadi sangat jahat.
- Kehendak menjadi baik, jika bertindak kerana kewajipan. Kalau perbuatan dilakukan dengan suatu maksud atau motif lain, perbuatan itu tidak disebut baik, walaupun perbuatan itu suatu kecenderungan atau watak baik.
- Perbuatan dilakukan berdasarkan kewajipan, bertindak sesuai dengan kewajipan disebut ‘legal’. Dengan ini kita memenuhi norma hukum.
- Deontologi membahagi kewajipan moral kepada 2 yaitu :
- Kewajiban moral yang mewajibkan begitu saja tanpa syarat. Contoh janji harus ditepati senang atau tidak, barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
- Kewajiban moral yang diikuti dengan syarat.Contoh : Apabila kita ingin mencapai suatu tujuan, maka kita harus menghendaki sarana-sarana yang menuju ke tujuan itu. Contoh : jika kita ingin lulus ujian, kita harus belajar dengan tekun tetapi sarana (belajar) itu hanya mewajibkan kita, sejauh kita ingin mencapai tujuan (lulus)
Sumber: