Rabu, 17 Desember 2014

Tugas Etika Bisnis# Teori mengenai Etika Deontologi

NAMA : Echa Saefulloh H
NPM : 12211305
KELAS : 4EA26

Teori Etika Deontologi
Etika Deontologi

Definisi Deontologi adalah dari istilah bahasa Greek yang merujuk kepada tanggungjawab atau kewajipan seorang individu. Deon bermaksud apa yang harus dilakukan (kewajipan) atau "yang diharuskan atau diwajibkan" (duty). Deontologi ialah suatu sistem moral / etika yang mengukur baik tidaknya suatu perbuatan semata-mata berdasarkan maksud si pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut.

Mengikut teori etika ini, menyatakan bahwa nilai moral suatu tindakan tidak boleh dinilai ke atas kesudahannya (hasil / kebaikan yang akan didapati) kerana kesudahannya tidak jelas dan tidak dapat ditentukan hasilnya semasa tindakan / keputusan tersebut dibuat. Nilai prinsip bermoral sesuatu tindakan sebaliknya harus bergantung pada niat seseorang itu yang membuat keputusan atau melakukan tindakan. Teori ini menegaskan bahawa betul atau salahnya sesuatu tindakan itu tidak berdasarkan atau ditentukan oleh akibat-akibat tindakan tersebut. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama sekarang dan merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.

Bagi  etika deontologi yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
  1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
  2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
  3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.


Konsep-Konsep Deontologi
  1. Sistem etika ini hanya menekankan suatu perbuatan di dasarkan pada wajib tidaknya kita melakukan perbuatan itu.
  2. Disebut baik dalam arti sesungguhnya hanyalah kehendak yang baik, semua hal lain di sebut baik secara terbatas atau dengan syarat. Contohnya : kesihatan, kekayaan, kecerdikan, adalah baik jika digunakan dengan baik oleh kehendak manusia. Tetapi jika digunakan oleh kehendak jahat, semua hal itu menjadi sangat jahat.
  3. Kehendak menjadi baik, jika bertindak kerana kewajipan. Kalau perbuatan dilakukan dengan suatu maksud atau motif lain, perbuatan itu tidak disebut baik, walaupun perbuatan itu suatu kecenderungan atau watak baik.
  4.  Perbuatan dilakukan berdasarkan kewajipan, bertindak sesuai dengan kewajipan disebut ‘legal’. Dengan ini kita memenuhi norma hukum.
  5. Deontologi membahagi kewajipan moral kepada 2 yaitu :

    •  Kewajiban moral yang mewajibkan begitu saja tanpa syarat. Contoh janji harus ditepati senang atau tidak, barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
    • Kewajiban moral yang diikuti dengan syarat.Contoh : Apabila kita ingin mencapai suatu tujuan, maka kita harus menghendaki sarana-sarana yang menuju ke tujuan itu.  Contoh : jika kita ingin lulus ujian, kita harus belajar dengan tekun tetapi sarana (belajar) itu hanya mewajibkan kita, sejauh kita ingin mencapai tujuan (lulus)

Sumber:

Tugas Etika Bisnis# Contoh Kasus Etika-etika Deontologi

NAMA : Echa Saefulloh H
NPM : 12211305
KELAS : 4EA26

Etika Deontologi

Etika Deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.

Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.

Bagi  etika deontologi yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
  1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
  2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
  3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.

Contoh Kasus Etika Deontologi :
  • Perusahaan tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
  • kewajiban seseorang yang memiliki dan mempercayai agamanya, maka orang tersebut harus beribadah,  menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya
  • Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid yang merupakan bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama.
  • Sebanyak 56 Biro Iklan Melakukan Pelanggaran Etika.  Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini. Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran.
  • Proyek mobil Timor yang dikenal dengan proyek Mobnas (mobil nasional) oleh sebagian besar masyarakat Indonesia dianggap sebagai proyek penyelundupan hukum yang dilakukan secara terang-terangan, dan tentunya melakukan pelanggaran di berbagai bidang hukum, mulai dari perpajakan sampai kaedah hukum internasional yang terdapat di komitmen Indonesia di WTO (World Trade Organization). Namun, tidak dapat disangkal bahwa dibalik itu mobil Timor termasuk mobil yang laku di pasar.

Sumber: