DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Diatur
oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
dengan dasar hukum pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 ynang menyatakan
bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
Dasar
hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan
terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Kemudian
di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain
menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang seorang dan bangun perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha
koperasi.
Koperasi
berasal dari perkataan co dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk
mencapai tujuan. Oleh sebab itu, definisi koperasi dapat diartikan
sebagai “suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.”
Pengertian
Ada lima
istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal
1. Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1. Dalam Undang-undang ini
yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
5. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.
Definisi
tersebut mengandung unsur-unsur bahwa (menurut Arifinal Chaniago,1998) :
- Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan akumulasi modal),melainkan merupakan persekutuan sosial.
- Sukarela untuk menjadi anggota,netral terhadap aliran dan agama.
- Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota dengan kerjasama secara kekeluargaan.
Oleh
Undang-Undang No25 Tahun1992 (pasal1), Koperasi diartikan sebagai suatu badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
menlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA?
Betul, prinsip ekonomi
koperasi sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia. Karena Indonesia memiliki
sistem ekonomi yaitu sistem demokasi ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi
negara lain.
Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian.
Berdasarkan uraian diatas bangsa
Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakkan roda perekonomian, melalui
sebuah lembaga atau organisasi usaha yang bersifat sukarela dan terbuka.
Prinsip
koperasi Indonesia:
- Selalu melakukan trade off
- Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
- Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
- Orang selalu bereaksi terhadap insentif
- Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
- Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
- Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
- Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan jasa
- Harga- harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
- Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran
Prinsip ekonomi
koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:
- Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
- Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak (anggota koperasi)
- Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba.
- Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi.
Koperasi
juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip
gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat
menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian,
akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh
kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan
solidaritas bangsa.
Sumber
: