NAMA : Echa Saefulloh H
NPM : 12211305
KELAS : 4EA26
Etika Deontologi
Etika Deontologi adalah
sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan
perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, ‘karena
perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Suatu tindakan bisnis
akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan karena tindakan itu mendatangkan
akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban
si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya,
untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk menawarkan barang
dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
Bagi etika deontologi yang menjadi dasar baik
buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam
konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.Ada
tiga prinsip yg harus dipenuhi :
- Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
- Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
- Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Contoh Kasus Etika
Deontologi :
- Perusahaan tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
- kewajiban seseorang yang memiliki dan mempercayai agamanya, maka orang tersebut harus beribadah, menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya
- Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid yang merupakan bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama.
- Sebanyak 56 Biro Iklan Melakukan Pelanggaran Etika. Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini. Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran.
- Proyek mobil Timor yang dikenal dengan proyek Mobnas (mobil nasional) oleh sebagian besar masyarakat Indonesia dianggap sebagai proyek penyelundupan hukum yang dilakukan secara terang-terangan, dan tentunya melakukan pelanggaran di berbagai bidang hukum, mulai dari perpajakan sampai kaedah hukum internasional yang terdapat di komitmen Indonesia di WTO (World Trade Organization). Namun, tidak dapat disangkal bahwa dibalik itu mobil Timor termasuk mobil yang laku di pasar.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar