Ruang Lingkup Ekonomi Manajerial
Ekonomi
manajerial adalah aplikasi dalam sebuah teori ekonomi dan perangkat analisis
ilmu keputusan yang bertujuan untuk membahas bagaimana suatu organisasi dalam
mencapai tujuan dengan cara yang efisien.
Ekonomi
manajerial merupakan aplikasi metode dalam proses pengambilan keputusan
manajerial. Ekonomi manajerial dapat mengembangkan prinsip-prinsip ilmu yang
berguna untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas dalam pengambilan
keputusan. Ekonomi manajerial sangat membantu para manajer untuk mempengaruhi
kinerja dan prilaku manajerial ekonomi. Manajerial memanfaatkan sejumlah alat
analisis seperti:
-
metode
kuantitatif
-
statis
atau ekonometri, dan
-
konsep
konsep manajemen strategic serta analisis keuangan.
Sifat
dan ruang lingkup ekonomi manajerial
-
Setiap
manajer pasti menghadapi masalah-masalah manajerial dalam kegiatan bisnis
sehari-hari.
-
Masalah
timbul ketika terhadap kesenjangan antara kondisi empiris (di lapangan) dengan
apa yang di inginkan oleh manajer.
Ekonomi
manajerial dapat menggabungkan ilmu ekonomi dan ilmu pengambilan keputusan:
-
keterkaitan
dengan teori ekonomi
-
keterkaitan
dengan ilmu keputusan
Salah
satu pendekatan yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah manajerial adalah
ekonomi manajerial. Ekonomi manajerial adalah studi yang menerapkan teori dan
konsep-konsep dalam ilmu ekonomi dan metode (tekhnik-tekhnik) untuk memecahkan
masalah manajerial secara optimal. Masalah-masalah yang bisa di hadapi para
manajer, misalnya:
-
Masalah
penentuan tingkat harga dan tingkat keluaran produk.
-
Masalah
apakah yang membuat produk sendiri atau membelinya dari pihak lain.
-
Masalah
keputusan teknik produksi dan pemilihan teknologi.
-
Masalah
tingkat persediaan (inventory)
-
Masalah
pemilihan media dan intensitas periklanan serta promosi.
-
Masalah
penerimaan dan pelatihan tenaga kerja.
-
Masalah
investasi dan pendanaan.
1)
Konsep
koprasi.
·
Pengertian koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum kooperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas kekeluargaan. Koperasi untuk mensejahterakaan rakyat.
Dalam
pengertian tersebut koperasi dibedakan menjadi dua,yaitu:
-
Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi.
-
Badan hokum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi memiliki lingkup yang lebih luas.
·
Konsep koperasi barat.
Menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya,
serta menciptakan keuangan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
·
Konsep koperasi sosialis.
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produks, untuk menunjang
perencanaan nasional. Koperasi berfungsi sebagai badan yang menentukan
kebijakan public dan merupakan badan pengawas dan pendidik. Berdasarkan konsep
ini koperasi merupakan sub-sistem dari sitem sosialis untuk mencapai tujuan
system sosialis-komunis.
·
Konsep koperasi Negara berkembang.
Munkner
hanya membedakan koperasi berdasarkan konsep barat dan konsep sosialis.
Sementara itu di dunia ketiga, walapun masih mengacu pada konsep tersebut,
namun koperasinya sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu: dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosial adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2)
Latar
belakang timbulnya aliran koprasi.
·
Keterkaitan ideology, sitem perekonomian
dan aliran koperasi.
Perubahan
ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang di anut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap
system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan
aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian bangsa tersebut.
Secara
umum aliran koperasi yang di anut oleh berbagai Negara di dinia dapat di
kelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perokonomian dan
hubungannya dengan pemerintah.
Menurut
Paul Hubert Cassaleman aliran
koperasi dibagi menjadi 3 aliran,yaitu:
-
Aliran
Yardstick
-
Aliran
Sosialis
-
Aliran
Persemakmuran (Common Wealth)
3)
Sejarah
perkembangan koprasi.
·
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir
pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri
barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi
anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah
bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah
pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai
rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat
memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.
Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun
1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200
pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di
sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan
ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun
1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat
kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada
tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping
memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan
sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang
pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan.
Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris,
sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.
Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu
Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di
Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong
berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis
berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang
berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong
munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis
Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu
gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan
yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres
dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai
tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih
kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha
lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih
dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena
pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga
berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen
(1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan
berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad
setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di
berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres
Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
·
Sejarah perkembangan koperasi di
Indonesia.
Pada tahun 1908 lahir
perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya
memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, dimulai
dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di
Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkn kecerdasan rakyat
melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi.
Telah didirikan “Toko Adil” sebagai langkah pertama pembentukkan Koperasi
Konsumsi. Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “Verordening op de
Coopertive Vereebiguijen” dengan Koninjklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang
bunyinya sama dengan UU Koperasi Negeri Belanda (tahun 1876) yang kemudian
diubah tahun 1925.
Tahun - tahun
selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politisi
nasional. Di zaman pendudukan Jepang (1942 - 1945) usaha - usaha koperasi
dikoordinasikan/dipusatkan dalam badan - badan koperasi disebut “Kumiai” yang
berfungsi sebagai pengumpul barang - barang logistik untuk kepentingan perang.
Tujuan Kumiai tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat.
Fungsi Koperasi hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan - bahan
kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, bukan untuk kepentingan rakyat
Indonesia. Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki
kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa
Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik
menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang - Undang
Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian
usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dalam pasal 33 ayat I UUD 1945 adalah
koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian
yang akan dikembangkan di Indonesia.
Usaha pengembangan
koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Tahun 1958 UU
No. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang
cara - cara pembentukan dan pengelolaan koperasi. Terbit peraturan - peraturan
pemerintah yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas -
fasilitasnya yang menarik pada tahun 1959, yaitu mewajibkan pelajar menabung
dan berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak berlanjut, karena partai - partai
politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas
pengaruhnya. Sehingga merusak citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat
terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan mereka. Untuk mengatasi situasi tersebut, Pemerintah Orde Baru
memberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai
berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa
(KUD) yang merupakan penyatuan dari berbagai koperasi pertanian kecil di pedesaan
dan diintegrasikan dengan pembangunan di bidang - bidang lain. Perkembangan
koperasi secara kuantitas meningkat, tetapi secara kualitatif masih terdapat
banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya tingkat
ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan Pemerintah. Untuk
mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No.
25/1992.
Referensi
:
Books
of “ Ekonomi Koperasi “Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
(http://rahayusimanungkalit.blogspot.com/2011/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html)
(http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/) (http://rani1991.wordpress.com/2011/10/02/ruang-lingkup-ekonomi-manajerial/)
(http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/) (http://rani1991.wordpress.com/2011/10/02/ruang-lingkup-ekonomi-manajerial/)
Keren sob
BalasHapuswww.kiostiket.com