Sabtu, 20 Oktober 2012

Tugas Softskill #Ekonomi Koperasi : Pengertian, Prinsip-Prinsip dan Ciri-ciri Khas Ekonomi Koperasi



Pengertian Ekonomi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum kooperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus  sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Koperasi untuk mensejahterakaan rakyat.
Dalam pengertian tersebut koperasi dibedakan menjadi dua,yaitu:  
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
  •     Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi memiliki lingkup yang lebih luas.

Prinsip-prinsip Koperasi.
Koperasi dijalankan berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman untuk melaksanakan nilai-nilai Koperasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip koperasi, diantaranya :
  1. Keanggotaan Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  1. Pengawasan Oleh Anggota Secara Demokratis.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  1. Partisipasi Anggota Dalam Kegiatan Ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan kepada anggota secara seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi serta mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  1. Otonomi Dan Kemandirian.
Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya pengawasan yang demokratis dari semua anggotanya untuk mempertahankan otonomi koperasi.

  1. Pendidikan, Pelatihan Dan Informasi.
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  1. Kerjasamaa Antar Koperasi.
Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  1. Kepedulian Terhadap Masyarakat.
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi
1.      Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
2.       Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.       Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4.       Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
5.       Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
  
http://milikbahrulum.blogspot.com/2010/11/prinsip-prinsip-koperasi.html
Books of “ Ekonomi Koperasi “Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar