Pengertian
Ekonomi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hokum kooperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Koperasi untuk
mensejahterakaan rakyat.
Dalam
pengertian tersebut koperasi dibedakan menjadi dua,yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
- Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi memiliki lingkup yang lebih luas.
Prinsip-prinsip
Koperasi.
Koperasi
dijalankan berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman untuk
melaksanakan nilai-nilai Koperasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip koperasi,
diantaranya :
- Keanggotaan Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi adalah
organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang
bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau
agama.
- Pengawasan Oleh Anggota Secara Demokratis.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh
anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan
laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung
jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara
yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
- Partisipasi Anggota Dalam Kegiatan Ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan
pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik
bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota
mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti mengembangkan
Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu
tidak dapat dibagikan kepada anggota secara seimbang berdasarkan transaksi
mereka dengan koperasi serta mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati
dalam Rapat Anggota.
- Otonomi Dan Kemandirian.
Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi
oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain,
termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan
persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya pengawasan yang demokratis dari
semua anggotanya untuk mempertahankan otonomi koperasi.
- Pendidikan, Pelatihan Dan Informasi.
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota,
pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat
melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi
memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan
tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerjasamaa Antar Koperasi.
Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan
internasional, maka gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif
dan dapat memperkuat gerakan Koperasi.
- Kepedulian Terhadap Masyarakat.
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat
sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat
Anggota.
Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi
1.
Keanggotaan
Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat
sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang
anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
2.
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU
adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha
masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak
dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan.
4.
Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap
Modala
Modal dalam
koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang
diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas
besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam
arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
5.
Kemandirian
Kemandirian
mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain.
Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan,
kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang
bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Books
of “ Ekonomi Koperasi “Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar